Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
KPU Sulsel menilai jika pelanggaran kode etk yang dilakukan KPU Bone terkait dugaan penggelembungan suara salah satu caleg.
Anggota KPU Sulsel Devisi Hukum Upi Hastati mengungkapkan jika perkembangan penelusuran yang dilakukan pihaknya menujukan adanya pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Gaji ke-13 Cair, ASN Cek Rekening
"Perkembangan penelusuran yang kami lakukan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini," ungkapnya, Senin, 3 Juni 2024.
Upi Hastati menyatakan bahwa hasul penelusuran dengan memeriksa lima komisioner KPU Bone akan disampaikan ke KPU RI dalam bentuk berita acara.
"Hasil pemeriksaan ini segera akan dilanjutkan hasilnya ke KPU RI," tegasnya.
Baca Juga: Danny Pomanto-Indah Putri Indriani Berpotensi Paket di Pilgub Sulsel 2024, Begini Respon DPP Golkar
Diketahui, dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin itu mencuat ke sejumlah media sosial dan ramain menjadi sorotan.
Yusran diketahui memberikan penrintah kepada petugas adhoc PPK untuk menambah suara salah satu caleg saat rekapitulasi dilakukan 14 Februari 2024 lalu.
Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral dengan kontak atas nama Yusran yang meminta penambahan suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng.
Baca Juga: Serahkan SK Kepada 287 PPPK, Ini Pesan Pj Bupati Bantaeng
Baca Juga: Empat Komisioner KPU Bone Turut Diperiksa Terkait Penggelembungan Suara Caleg DPRD Sulsel
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik meminta KPU Sulsel untuk menelusuri dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu lalu.