Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 476 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu dapat diteruskan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pasal 505 menyebutkan bahwa anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang lalai hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Awas Jangan Main Mata, Bawaslu Ingatkan Panwas Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak
Pasal 535 menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (*)