Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 476 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu dapat diteruskan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pasal 505 menyebutkan bahwa anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang lalai hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Awas Jangan Main Mata, Bawaslu Ingatkan Panwas Kelurahan/Desa Sebagai Ujung Tombak
Pasal 535 menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (*)
Artikel Terkait
Nasi Kuning Gratis ASA Laris Diserbu Warga Kota Makassar
Soal Pilihan Wakil di Pilkada Bulukumba 2024, Andi Utta Bilang Begini Saat Dikaitkan Figur Lain
Cegah Kasus Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Bulukumba Lakukan IHT Kegawatdaruratan Maternal
Andi Utta-TSY-ASW Hingga JMS Kantongi Rekomendasi Partai, Modal Jajal Koalisi Pilkada Bulukumba
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Edy Manaf Serahkan Bendera Merah Putih
Andi Edy Manaf Masih Jadi Pilihan Andi Utta Sebagai Wakilnya, PKS Beri Respon Begini
Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi
Ketua KPU Bone Didesak Mundur, KPU Sulsel Diminta tidak Masuk Angin