Sulawesinetwork.com - Mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan Mendagri.
Keputusan itupun mengugurkan keyakinan BKPSDM Bulukumba jika mutasi tersebut telah sesuai prosedur dan tidak melanggara aturan.
Mutasi terhadap 57 pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan Mendagri melalui keputusan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ pertanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.
Baca Juga: JMS-TSY-MTP Duduk Satu Meja, Selain Silahturahmi Juga Bahas Soal Ini
Berdasarkan pada surat tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerbitkan Surat Keputusan (SK) 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024.
Keputusan itupun diiringi dengan surat pemberitahuan yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng pertanggal 5 April 2024.
Baca Juga: Ada yang Membolos Hari Pertama Kerja, Bupati Geram Minta Semua Pimpinan OPD Cek Absen
Surat pemberitahuan itu memberikan intruksi kepada pejabat yang masuk dalam daftar mutasi 22 Maret lalu untuk kembali ke jabatan sebelumnya.
Diterbitkannya surat keputusan pembatalan itu juga mengugurkan keyakinan BKPSDM Bulukumba yang menganggap mutasi tersebut telah sesuai prosedur yang ada.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu meyakini mutasi tersebut telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan dan Berpolemik, PKB Minta Bacalon yang Diwakili Wajib Sertakan Surat Kuasa
Irfan menerangkan jika pelaksanaan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu telah dikoordinasikan lebih awal dengan Kemendagri dan KASN serta Bawaslu.
"Sampai saat ini kami berpendapat tidak ada masalah. Tapi kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri soal ini," ungkapnya, Selasa, 2 April 2024 lalu.