PKB Beri Sinyal Usung Adnan Purichta Ichsan di Pilgub Sulsel 2024, Koalisi Golkar-PKB Bisa Linear ke Daerah

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 20:26 WIB
Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo. (ist)
Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo. (ist)

Sulawesinetwork.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel mulai memperlihatkan arah politiknya menjelang Pilkada Serentak, November 2024 mendatang.

Bahkan PKB Sulsel memberikan sinyal untuk mengusung Bupati Gowa dua periode, Adnan Purichta Ichsan di Pilgub Sulsel.

Ketua PKB Makassar, Fauzi Andi Wawo berpendapat jika Adnan Purichta Ichsan merupakan figur potensial untuk diusung di Pilgub nanti.

Baca Juga: Kepala Daerah Kena Semprot dari Bawaslu dan Kemendagri Gegara Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024

"Saya lihat Pak Adnan itu di atas (01 di Pilgub), dan PKB kemungkinan besar ada di dalamnya sebagai pengusung," ucapnya kepada awak media, Senin, 8 April 2024.

Meski telah memberikan sinyal dukungan, Fauzi Andi Wawo mengaku jika partainya masing menunggu arahan dari DPP.

Pasalnya, untuk penentuan calon usungan di Pilgub erat kaitannya dengan kepentingan nasional sehingga tidak dilakukan terburu-buru.

Baca Juga: Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah Dipusatkan di Lapangan Pemuda Bulukumba, Ini yang Bertindak Imam dan Khatib

"Kalau Pilgub kita menunggu atasan. Feeling kami, kepentingan nasional itu akan bermain di Pilgub," ujarnya.

Fauzi Andi Wawo menambahkan jika koalisi PKB di Pilgub akan linear untuk Pilkada Kabupaten/Kota. Agar kerja-kerja elektoral bisa berjalan maksimal.

Diketahui, PKB Sulsel pada Pileg 14 Februari lalu sukses meraih delapan kursi dan berhasil meraih kursi unsur pimpinan di DPRD Sulsel.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Jadwal Kapal Ferry Rute Bulukumba-Selayar Hari ini

Sebelumnya, DPP Golkar memberikan kepercayaan surat tugas kepada bakal calon Gubernur Sulsel 2024. Salah satu nama adalah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Selain Golkar, hingga saat ini Ketua DPW Nasdem Rusdi Masse belum memutuskan maju di Pilgub Sulsel 2024 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X