Jika dihitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon pada 22 September maka terhitung jatuh pada tanggal 22 Maret 2024.
Sehingga berdasarkan pedoman itu, dimulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat atau mutasi.
Diketahui, Pemkab Bulukumba juga turut melakukan mutasi pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu diklaim telah sesuai dengan prosedur.
Dimana diklaim itu berdasarkan pada surat keputusan (SK) para pejabat yang dimutasi ditandatangani pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: 40 Warga Bulukumba Nikmati Fasilitas Mudik Gratis, Sekdishub: Akan Kita Tingkatkan
"Sampai saat ini kami berpendapat tidak ada masalah. Tapi kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri soal ini," ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar Rabu, 4 April 2024 lalu.
Irfan mengaku bahwa mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu telah dikoordinasikan lebih awal dengan Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu Bulukumba.(*)