Rawan Dipolitisasi, Distribusi Bansos Diusulkan Untuk Disetop Jelang Pilkada Serentak 2024

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 10:25 WIB
Ilustrasi bansos yang diusulkan untuk tidak disalurkan jelang Pilkada 2024. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Ilustrasi bansos yang diusulkan untuk tidak disalurkan jelang Pilkada 2024. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Sulawesinetwork.com - Bantuan sosial (bansos) diklaim sangat rawan dipolitisasi dan kerap dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberi atensi agar pendistribusian Bansos bisa diatur oleh pemerintah daerah.

KPK berharap ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai pengaturan pencairan Bansos disetiap daerah.

Baca Juga: Harus Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada

Khususnya terkait klausul larangan mendistribusikan bansos menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Tujuannya, agar proses pilkada bisa berjalan dengan adil dan tak menguntungkan pihak tertentu.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakornas pencegahan korupsi daerah di Gedung Juang KPK, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Andi Amar Maruf Sulaiman Ramaikan Bursa Pilkada 2024, Bukan Bone Tapi Jadi Penantang di Daerah Ini

"Coba Bapak-Ibu cek, apakah anggaran hibah atau bansos naik tahun ini? Coba bandingkan dengan tahun lalu," ucapnya dilansir, Jumat, 22 Maret 2024.

Jika terjadi peningkatan signifikan, bisa diperiksa daerah tersebut. Khususnya apakah ada petahana atau kerabatnya yang bakal maju dalam pilkada.

Alexander Marwata yang akrab disapa Alex itu menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera membuat Perda mengenai aturan bansos.

Baca Juga: Bakal Maju Pilkada Jeneponto 2024, Islam Iskandar Dikenal Sebagai Sosok Muda, Cerdas, dan Energik

Utamanya dalam melarang penyaluran bansos 2–3 bulan menjelang pilkada. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik.

"Kalau mau serius, bisa sekarang atau setelah pilkada nanti," ucap Alex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X