Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam penetapan jadwal tersebut, KPU menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dilakukan pada bulan Agustus 2024.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan di bulan November 2024.
Baca Juga: Paris Yasir Target Koalisi Besar, Islam Iskandar Jadi Penantang di Pilkada Jeneponto 2024
Penetapan tersebut keluarkan KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2024.
PKPU Nomor 2 itu berkaitan tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Diketuai AIA, Gerindra Menang Pilpres dan Kunci Kursi Pimpinan di 14 Daerah di Sulsel
Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Berikut ini ringkasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU yang diterbitkan KPU:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Baca Juga: Selain Surat Tugas Pilkada 2024, DPP Golkar Juga akan Evaluasi Kinerja DPD di Sulsel, Ini Daerahnya
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran
- Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024