Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dilaksanakan November 2024.
Penetapan itu dikeluarkan KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
PKPU yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 itu memutuskan pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Persyaratan Seleksi
Selain pelaksanaan tahapan lainnya seperti dimulainya persiapan hingga perencanaan penyelenggaraan.
KPU juga menetapkan pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, dan KPSS dilaksanakan mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Sementara pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga: PKS Bulukumba Tawarkan Kader jadi Wakil, Pasangan Andi Utta-Edy Manaf Berpotensi Pecah
Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Berikut ini ringkasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU yang diterbitkan KPU:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Bulukumba Gagal Naik Kelas ke Sulsel, H Patudangi Sukses Rebut Kursi Pertama
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran
- Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024