Sementara Daud Kahal mengaku jika SPj yang diajukan tersebut diketahuinya telah melalui verifikasi bendahara dan diajukan ke keuangan.
Baca Juga: Tengahi Konflik Internal Diskominfo, Sekda Bulukumba Ali Saleng Singgung Kepentingan Pribadi
Daud menjelaskan jika syarat mutlak untuk mencairkan anggaran harus disertai bukti-bukti pendukung dan ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu bukti-bukti itu juga diverifikasi oleh pejabat terkait yang meneliti setiap anggaran kegiatan.
"Keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) tidak akan mencairkan kalau tidak melalui proses itu. Semuanya yang dianggap sesuai dengan dokumen, cair. Kecuali yang tidak. Tapi kan cair," jelasnya.
Baca Juga: Lapangan Tennis Kawasan Wisata Tanjung Bira Bisa Digunakan Pengunjung untuk Menyalurkan Hobi
Konflik yang terjadi diinternal Diskominfo Bulukumba itupun ramai menjadi sorotan hingga akhirnya Sekda Bulukumba, Muh Ali Saleng turun tangan.
Melalui Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad, Sekda juga konflik yang ada sudah harus dihentikan apalagi jika itu diumbar keluar.
Jika ada persoalan atau ketersinggungan yang bersifat pribadi Sekda meminta semua pegawai untuk berbesar hati untuk saling memaafkan.
Harus diselesaikan secara internal dikoordinasikan dengan cara cara yang baik karena setiap masalah pasti ada solusinya.
"Saya tidak perlu mencari siapa yang bersalah. Tapi pada intinya mulai hari ini, kita buka lembaran baru sehingga suasana di kantor lebih kondusif," kata Andi Ayahtullah mengutip pernyataan Sekda pada pertemuan itu.
Bahkan dugaan SPj fiktir tersebut telah ditelusuri pihak Inspaktorat Bulukumba. Namun hingga saat ini belum ada kabar hasil penelusuran tersebut. (*)