Tiga Pejabat Pemkab Bulukumba Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas OPD Baru, Ini Daftar dan Posisinya

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 19:04 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik pimpinan OPD hasil pemisahan di Pendopo Rujab Bupati Bulukumba, Rabu, 3 Januari 2023 lalu.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik pimpinan OPD hasil pemisahan di Pendopo Rujab Bupati Bulukumba, Rabu, 3 Januari 2023 lalu.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak tiga pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba ditunjuk menjadi pelaksana tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dibentuk.

Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba, Sulsel, Andi Muchtar Ali Yusuf pada Selasa, 9 Janauri 2024.

Penunjukan pejabat sementara ini sembari menunggu promosi jabatan dan seleksi terbuka untuk mengisi pejabat devenitif.

Baca Juga: Pendiri Gerakan Organisasi Wanita dan Bidang Pendidikan Hingga Jadi Sasaran Tangkap Hingga, Berikut Pahlawan Perempuan Asal Sulawesi

Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin), Andi Alfian Mallihungan sebagai kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Andi Zulkifli Indrajaya sebagai kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD).

Terakhir Andi Akrim Amier yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah ditunjuk sebagai Kepala Bapenda.

Baca Juga: Mengelolah Kolesterol Dalam Tubuh, Konsumsi Daun Kelor Juga Dapat Mendukung Kesehatan Jantung, Begini Penjelasannya

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan jika penujukan tersebut merupakan upaya untuk memastikan jalannya roda dan program pemerintah.

Menurutnya, berbeda dengan promosi pejabat sebelumnya dengan sistem Seleksi Terbuka (Selter), tahun ini akan ada regulasi atau sistem baru.

Promosi pejabat rencananya akan mulai dilakukan pada triwulan pertama atau kedua tahun anggaran 2024.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Sudah Dibuka dan Mulai Disalurkan, Perhatikan Cara Serta Syarat Pengajuan Pinjaman Ini Agar Mudah Cair

Hanya saja menurut AndiAyatullah, hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada aturan barunya terkait selter. Bisa jadi bukan selter. Tapi masih akan dikonsultasikan dengan BKN dan KASN," beber Andi Ulla sapaan akrabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X