Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:
* Memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%
* Memenuhi target kinerja paling kurang 90%
Sehingga PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum memenuhi kedua persyaratan diatas.
Bukan hanya itu, PPPK juga tidak dapat medaftarkan diri dalam CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri.
Dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.(*)
Artikel Terkait
Ada 21 Nama Memenuhi Syarat, Ini Daftar Hasil Seleksi Pasca Masa Sanggah PPPK Bulukumba Tahun 2023
Usai Dinyatakan Memenuhi Syarat PPPK Bulukumba, Peserta Wajib Perhatikan Ketentuan Ini
2.238 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi PPPK Jeneponto, Cek Namamu Sekarang
Cek Sekarang! 317 Pelamar PPPK Jeneponto Formasi Tenaga Teknis Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
Catat Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Jeneponto, Ini Cara Cetak Kartu Ujian