Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:
* Memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%
* Memenuhi target kinerja paling kurang 90%
Sehingga PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum memenuhi kedua persyaratan diatas.
Bukan hanya itu, PPPK juga tidak dapat medaftarkan diri dalam CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri.
Dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.(*)