Libatkan Polisi, Jejak Digital ASN akan Dipantau Pemprov Sulsel Jelang Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:43 WIB
Ilustrasi ASN (Diskominfo Babel/Umar)
Ilustrasi ASN (Diskominfo Babel/Umar)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberikan warning kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemprov Sulsel mengimbau ASN untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menelusuri jejak digital ASN.

Penelusuran jejak digital pegawai dilakukan untuk melakukan pengawasan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Soal Cek Rp2 T Bodong Ditemukan KPK, Begini Penjelasan Pengacara Syahrul Yasin Limpo

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menekankan soal larangan ASN memberi like, comment, atau share akun media sosial (medsos) peserta pemilu, termasuk caleg.

"Inikan sudah masuk tahun politik jadi kalau kita pengikut salah satu calon misalnya itu kita dilarang untuk meng-like, komen, dan lain sebagainya," ujar Sukarniaty kepada wartawan dilansir Selasa, 17 Oktober 2023.

Sukarniaty menyadari ada sejumlah ASN yang berteman dengan peserta pemilu. Namun dia menekankan ASN terikat aturan dan penegak hukum akan mengawasi aktivitas mereka.

Baca Juga: Pordi Bulukumba Sebut Turnamen Domino Warkop 313 Bukti Minat Olahraga Asah Otak Meningkat

"Tetapi pasti ada saja teman-teman ASN mengatakan, 'kan saya lama mi berteman', itu kan ada jejak digitalnya. Kita ada kerja sama dengan pihak kepolisian jadi itu bisa dideteksi. Kita tidak usah khawatir tentang itu," ucapnya.

"Misal saya berteman dengan pak Gubernur sebelumnya (Andi Sudirman Sulaiman), cuma begitu kalau ditetapkan menjadi calon, jangan coba-coba men-share, meng-like, berfoto bersama dan lain sebagainya, karena itu melanggar," jelas Sukarniaty.

Sukarniaty mencontohkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Makassar La Enre yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas hingga disanksi etik dan dimutasi ke sekolah lain.

Baca Juga: BPBD Bulukumba Distribusi 558 Liter Air Bersih Sejak Musim Kemarau

"Hukuman terberat itu bisa dipecat, tergantung apa pelanggarannya. Kemarin ada satu kepala sekolah SMA yang sudah kita sidang kode etik. Itu pelanggaran moral, hukumannya masih ringan, karena waktu disidang klarifikasi dengan KASN, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya, itu memang masih di taraf pelanggaran ringan," tuturnya.

Dia melanjutkan La Enre saat itu diduga mengakomodir peserta pemilu dengan memasang spanduk berlogo partai politik (parpol). Spanduk itu dipasang saat kegiatan di sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X