Rugikan Yayasan Wakaf UMI sekitar 1 Triliun, Rektor UMI Prof. Basri Modding Dinonaktifkan

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:46 WIB
Rektor UMI Prof Basri Modding Dinonaktifkan dari Jabatannya (Dok)
Rektor UMI Prof Basri Modding Dinonaktifkan dari Jabatannya (Dok)

Sulawesinetwork.com - Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tengah dihebohkan dengan pemberhentian sementara Rektor Prof. Basri Modding.

Pemberhentian sementara rektor UMI Prof. Basri Modding dilakukan oleh Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Hal itu sebagai tindak lanjut terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Prof. Basri Modding saat menjabat sebagai Rektor.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Berakhir Hari Ini, Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru

"Ada banyak hal. Ada (dugaan korupsi) pembangunan, tapi kami belum bisa mengungkapkan sekarang. Ada memang sudah terbukti (dari) tim pencari fakta," ujarnya.

Parahnya, aksinya dibantu oleh para wakil rektor.

Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman juga buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Prof. Basri Modding yang sebelumnya menjabat sebagai rektor UMI.

Baca Juga: SYL Tiba Dirumah Ibundanya di Makassar, Ini Pernyataan Keluarga

Prof Basri diduga telah merugikan yayasan Wakaf UMI hingga hampir mencapai Rp.1 triliun.

Prof Sufirman Rahman mengatakan temuan pelanggaran yang dilakukan Prof. Basri Modding berdasarkan audit internal yang dilakukan pengawas yayasan Wakaf UMI.

Dari audit tersebut ditemukan penyewelengan dana dengan angka fantastis.

Baca Juga: Firli Bahuri Disarankan Mundur dari KPK Untuk Hindari Kegaduhan, Begini Penjelasan MAKI

Prof Basri juga disebutnya telah mengembalikan dana Rp28,581 miliar yang menjadi temuan para auditor.

“Artinya Pak Basri mengakui bahwa dia melakukan penyelewengan anggaran karena dia kembalikan,” kata Prof Sufirman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X