Sulawesinetwork.com - Kasus Dugaan Korupsi tengah menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu berlandaskan setelah dilakukannya penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan.
Sehingga Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi.
Baca Juga: Lapak Sementara Tidak Cukup, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Pasar Sentral
Mentan diduga dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2 periode itu, diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
Selain Syahrul Yasin Limpo, ternyata dua adikknya juga sudah terjerat kasus korupsi dan telah divonis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo pada 10 Februari 2016.
Dia terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Uang tersebut diberikan agar Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo menjadi adik pertama dari Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi.
Tak hanya itu, adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait dakwaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar.