Sempat Ditolak, Pria Asal Aceh Ini Terpilih Sebagai Pj Bupati Sinjai: Bukan Kali Pertama Bertugas di Sulsel

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 14:33 WIB
Pelantikan Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah (sinjaikab.go.id)
Pelantikan Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah (sinjaikab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Bersama empat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan, yakni Penjabat Bupati Bantaeng, Penjabat Bupati Bone, Penjabat Bupati Sinjai, dan Penjabat Wali Kota Palopo dilantik hari ini, Selasa 26 September 2023 Pkl. 09.00 wita di ruang pola kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Setelah pelantikan di Kantor Gubernur Sulsel, TR Fahsul Falah secara resmi Menjabat sebagai Pj Bupati Sinjai.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Bupati pengganti Andi Seto Gadhista Asapa.

Baca Juga: Mentan SYL Sebut Krisis Pangan Bisa Berdampak pada Permasalahan Pemerintahan dan Politik

Penetapan ketiga nama calon Pj Bupati Sinjai setelah dilakukan voting lewat rapat paripurna di DPRD Sinjai.

Usulan Pj Bupati Sinjai ada tiga nama diantaranya Andi Jefrianto Asapa, TR Fahsul Falah, dan Andi Darmawan Bintang.

Satu hari sebelum pelantikan, muncul selebaran penolakan Penjabat Bupati Sinjai yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Baca Juga: BPBD Sudah Salurkan 185 Ribu Liter Air Bersih, Bupati Andi Utta Sentil Kepedulian ASN

Selebaran itu, bertuliskan Aliansi Masyarakat Sinjai Menolak Penjabat (Pj) Bupati, TR Fahsul Falah.

Foto Fahsul dicoret dengan narasi "Menolak Pj Bupati Sinjai, Fahsul Falah".

Selebaran itu kemudian disebar ke sejumlah media sosial, Senin, 25 September 2023.

Baca Juga: Terima Aspirasi Hari Tani Nasional, Bupati Bulukumba Pastikan Membantu Penyelesaian Masalah

Penolakan TR Fahsul Falah sebagai Pj Bupati Sinjai sebagai wujud kekecewaan masyarakat.

Sebab, tampuk kepemimpinan orang nomor satu di Bumi Panritta Kitta itu seharusnya dipimpin oleh putra daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X