Kendaraan penumpang Rp 1.075.900/ unit
Kendaraan barang Rp 643.100/ unit
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.710.700 / unit
Kendaraan barang Rp 905.000/ unit
Golongan VII Rp 1.351.700/ unit
Golongan VIII Rp 1.627.000/ unit
Golongan IX Rp 3.415.100/ unit
UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan telah menerapkan pembelian tiket dengan sistem non-tunai yang dapat dilakukan di loket pelabuhan.
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan mengikuti himbauan yang telah ditetapkan. Adapun himbauan yang diterbitkan UPT ASDP Bira Pemprov Sulawesi Selatan.(*)