hukrim

Polres Bulukumba Pastikan Penanganan Dugaan Penistaan Agama Secara Profesional dan Transparan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:45 WIB
Polres Bulukumba pastikan penanganan dugaan penistaan agama ditangani secara profesional.

Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Facebook, di mana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba. (*)

Halaman:

Tags

Terkini