Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Facebook, di mana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba. (*)