Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Facebook, di mana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba. (*)
Artikel Terkait
Bupati Bulukumba Andi Utta Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Lepas Sambut Dandim 1411 Bulukumba, Bupati: Sinergi TNI dan Pemda Harus Terus Diperkuat
Ramadhan Leadership Camp Pemprov Sulsel Hadirkan Polda, Bahas Peran Polri Dukung Tata Kelola Bersih
Banjir Landa Sejumlah Wilayah Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026
Dramatis! Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Nekat Lindas Motor Ojol, Diduga Panik Gunakan Pelat Palsu
Tegas! Anggota TNI Gagalkan Aksi Perang Sarung di Kebumen, Orang Tua Berterima Kasih Anaknya Diamankan