Benturan keras tersebut membuat AT hilang kendali dan jatuh tersungkur dalam posisi telungkup, sementara motornya menabrak motor rekan di depannya, NK, yang mengakibatkan NK mengalami patah tangan.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Baca Juga: Pesantren Ramadan 1447 H Sinjai Resmi Dibuka: Menguatkan Karakter dan Falsafah Leluhur
Selain sanksi pemecatan secara tidak hormat dari sisi kode etik, Bripda MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penganiayaan sejak Sabtu (21/2/2026).
Kini, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum umum dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa mengedepankan sisi humanis dan prosedur yang tepat dalam melakukan pengamanan di tengah masyarakat.(*)