Tegas! Sidang Etik 14 Jam Putuskan Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Helm Taktikalnya Tewaskan Pelajar di Tual

photo author
Sytha AR, Sulawesi Network
- Selasa, 24 Februari 2026 | 18:35 WIB
Jalani sidang etik hingga 14 jam, Bripda MS resmi diberhentikan dari Brimob usai terlibat penganiayaan terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)
Jalani sidang etik hingga 14 jam, Bripda MS resmi diberhentikan dari Brimob usai terlibat penganiayaan terhadap siswa di Maluku. (Instagram.com/@infipop.id)

Sulawesinetwork.com – Nasib akhir anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang pelajar di Kota Tual, AT (14), kini telah menemui titik terang.

Melalui sidang maraton yang berlangsung selama 14 jam, Bripda MS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersebut digelar pada Selasa (24/2/2026), sebagai respons cepat institusi Polri dalam menangani kasus yang memicu kemarahan publik di Maluku dan tanah air.

Baca Juga: Musrenbang dan Safari Ramadan Bulukumba 2026 Dimulai di Gantarang, Fokus Ketahanan Pangan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam konferensi pers di Ambon menyatakan bahwa majelis sidang secara bulat menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi.

"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Rositah.

Sanksi PTDH ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti kuat bahwa tindakan Bripda MS telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Safari Ramadan Sinjai 2026: Wabup Andi Mahyanto Mazda Serap Aspirasi di Masjid Darul Mawaddah

Tragedi ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli keamanan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Saat melintas di kawasan Tete Pancing sekitar pukul 02.00 WIT, tim bermaksud membubarkan aksi balap liar yang dilaporkan warga kerap meresahkan.

Di tengah situasi tersebut, korban AT (14) yang berboncengan dengan rekannya NK (15) melintas menggunakan motor dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Bantah Lakukan Asusila Anak, Penyanyi Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Saya Mencari Keadilan!

Bripda MS yang berada di lokasi seketika mengayunkan helm taktikal miliknya ke arah pengendara motor tersebut.

Nahas, ayunan keras helm itu menghantam tepat di pelipis korban AT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X