Benturan keras tersebut membuat AT hilang kendali dan jatuh tersungkur dalam posisi telungkup, sementara motornya menabrak motor rekan di depannya, NK, yang mengakibatkan NK mengalami patah tangan.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Baca Juga: Pesantren Ramadan 1447 H Sinjai Resmi Dibuka: Menguatkan Karakter dan Falsafah Leluhur
Selain sanksi pemecatan secara tidak hormat dari sisi kode etik, Bripda MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penganiayaan sejak Sabtu (21/2/2026).
Kini, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum umum dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa mengedepankan sisi humanis dan prosedur yang tepat dalam melakukan pengamanan di tengah masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Tanamkan Budaya Tertib Sejak Dini, Satlantas Bulukumba Sosialisasi Siswa SD
SPPG Polres Bulukumba Resmi Jadi Bagian Program MBG Presiden Prabowo
Nyawa Penumpang Terancam! Bus PO Harapan Jaya Ugal-ugalan di Jombang, Sopir Diduga Mabuk dan Bawa Miras di Kabin
Tega! Pura-pura Beli Nasi Uduk, Pria di Bekasi Gasak Dompet Nenek Penjual Hingga Rugi Rp4 Juta
Tragedi Berdarah di Depan SPBU Jalanjang: Polres Bulukumba Tetapkan 3 Tersangka Penikaman Pemuda Asal Kajang
Tragedi Bocah 12 Tahun di Sukabumi: NS Meninggal dengan Luka Bakar, Ibu Tiri Diduga Pernah Berulah Setahun Lalu
Cita-Cita Jadi Kiai Kandas di Tangan Ibu Tiri! Tangis Ayah NS Pecah Kenang Bekal Rp50 Ribu Terakhir untuk Sang Santri
Skandal Oknum Ketua RT di Banjarnegara! Diduga Bertahun-tahun Rekam Tetangga Mandi, Anak Korban Viralkan karena Laporan Mandek
Pesan Terakhir Bripda DP Sebelum Tewas Diduga Dianiaya: Minta Kiriman 'Nasu Palekko' untuk Makan Bareng Senior
Gaya 'Tiger Woods'! Viral Warga Yogyakarta Lumpuhkan Maling Gas Melon Pakai Stik Golf, Netizen: Cerdas Tunggu Bukti