hukrim

Tanggapan Kejagung Usai DPR Setujui Abolisi Presiden untuk Tom Lembong

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:06 WIB
DPR setujui abolisi Tom Lembong, Kejagung masih pelajari langkah hukum lanjutan terkait kasus korupsi impor gula. (HukamaNews.com / Net)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Keputusan ini muncul setelah Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media.

Baca Juga: Ikuti Jejak Sekutu Eropa, Kanada Akui Kedaulatan Palestina di Sidang PBB September

"Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda (wartawan) loh," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Anang mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait pemberian abolisi tersebut. Ia menegaskan, saat ini Kejagung masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan oleh Tom Lembong.

"Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk

Kapuspenkum Kejagung itu menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait langkah hukum selanjutnya. Tom Lembong diketahui masih menjalani masa tahanan.

"Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ujar Anang.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah menyatakan bahwa konsekuensi dari pemberian abolisi adalah seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.

Baca Juga: Sejumlah Negara Sekutu AS Akan Akui Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB September

"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ujar Andi di Gedung DPR RI.

"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," tukasnya.(*)

Tags

Terkini