Semua aspek harus dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Tanggapi Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong: Murni Penegakan Hukum
Sistem hukum, menurut Gayus, memiliki ruang untuk menjerat seseorang, bahkan jika niat jahat tidak terbukti secara eksplisit.
Putusan terhadap Tom Lembong ini, pada akhirnya, telah memantik sorotan publik terkait standar keadilan dan pertanggungjawaban pidana, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.
Ini menjadi pengingat penting bahwa dalam hukum, kelalaian pun bisa memiliki konsekuensi pidana yang serius.(*)