hukrim

Kejari Bulukumba Kawal Pembangunan Strategis dan Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab

Rabu, 4 Juni 2025 | 19:39 WIB
Kejari Bulukumba melakukan pendampingan hukum bersama Pemkab Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan menggelar Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Acara ini berlangsung hari ini di HDR Bulukumba, menandai sinergi antara penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba beserta jajaran pimpinan OPD, pimpinan RSUD, dan pimpinan Puskesmas.

Baca Juga: Puasa Arafah 9 Zulhijjah: Niat dan Keutamaan Penghapus Dosa Dua Tahun

Dari pihak Kejaksaan, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Intelijen.

Apresiasi dan Peran Strategis Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Bulukumba yang telah memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk melaksanakan PPS.

Baca Juga: Polsek Bontotiro dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bulukumba

“Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.

"Melalui PPS, Kejaksaan berperan menciptakan iklim kondusif demi mendukung terlaksananya pembangunan dengan mengatasi potensi ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan,” tambah Kajari Bulukumba,

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan PPS dilaksanakan dengan prinsip objektif, profesional, koordinatif, netral, akuntabel, serta mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis dari JAM Intelijen.

Baca Juga: Hadapi Kemarau 2025, Mendagri Instruksikan Pemda Kebut Program Pompanisasi dan Irigasi

Pendampingan Hukum untuk Meminimalkan Risiko

Selain PPS, Kejari Bulukumba juga menghadirkan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum terhadap berbagai kegiatan pembangunan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini