hukrim

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka: 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumahnya!

Jumat, 23 Mei 2025 | 13:21 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com) (UmpanTerobosan.Com)

Sulawesinetwork.com – Drama penahanan ijazah mantan karyawan akhirnya menemui babak baru.

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penyembunyian ijazah.

Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Berkarir Kembali, Janji Pemerintah Terbukti?

Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa alasan. Tim penyidik Polda Jatim berhasil menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang disimpan oleh Diana.

Jumlah yang mencengangkan ini ditemukan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, saat memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Negara Paling Korup di Asia Tenggara Tahun, Indonesia Termasuk?

Menurut Suryono, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar adalah setingkat SMA. Ironisnya, ijazah-ijazah ini diserahkan langsung oleh Diana kepada pihak kepolisian.

"Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik," tuturnya.

Sebelum penemuan ini, polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 serta kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Kader PSI Dian Sandi Langsung Temui Jokowi dan Minta Maaf

Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

Meski kini berstatus tersangka di Polda Jatim, Diana tidak langsung ditahan di sana. Ia tetap ditahan di Polrestabes Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini