"Tersangka MSY diduga kuat menyanggupi permintaan dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) untuk menyiapkan sejumlah uang yang tidak sedikit, mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut disiapkan dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar AS atau dolar Singapura," terang Qohar, semakin memperjelas peran MSY dalam skandal ini.
Sebagai konsekuensi dari penetapan status tersangka ini, Kejagung tidak tinggal diam.
Qohar menyatakan bahwa MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng citra peradilan ini.
Dengan ditetapkannya MSY, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kini membengkak menjadi delapan orang.
Baca Juga: SHOCKING! Korban Dokter Kandungan Garut Meluas, Perawat dan Bidan Ikut Buka Suara
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa skandal ini memiliki jaringan yang lebih luas dari perkiraan sebelumnya dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya.
Penetapan tersangka baru dari internal PT Wilmar ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan spekulasi liar di kalangan publik.
Benarkah ada keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi dalam perusahaan raksasa tersebut? Mungkinkah ada aliran dana suap lainnya yang belum terungkap?
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Prabowo Terima Langsung 'Ngantor' Terima Kunjungan Wakil PM Rusia
Kejagung diharapkan terus bergerak cepat dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi di balik skandal memalukan ini.
Masyarakat menanti keadilan ditegakkan dan para pelaku yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, dan hasilnya akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(*)