hukrim

GEGER! Skandal Suap Vonis Lepas CPO Makin Panas: Bos Wilmar Diduga Gelontorkan Rp60 M ke Hakim

Rabu, 16 April 2025 | 11:45 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Sulawesinetwork.com - Babak baru dalam skandal dugaan suap vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali mencengangkan publik!

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari internal PT Wilmar.

Inisialnya MSY, seorang anggota tim legal perusahaan raksasa tersebut, diduga kuat menjadi aktor penting dalam praktik haram ini.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Bulukumba Bahas Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah 2025-2029

Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Dengan nada tegas, Qohar menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang tak terbantahkan untuk menjerat MSY sebagai tersangka.

"Berdasarkan serangkaian keterangan saksi dan dokumen yang berhasil kami kumpulkan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, pada malam ini kami resmi menetapkan satu tersangka baru dengan inisial MSY," ungkap Abdul Qohar di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Acungi Jempol Polres: Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu, Selamatkan Generasi Muda!

Lebih jauh, Qohar membeberkan dugaan keterlibatan MSY dalam pusaran suap ini.

Menurutnya, MSY yang merupakan bagian dari tim legal PT Wilmar, diduga kuat telah menyanggupi dan merealisasikan permintaan suap senilai fantastis, yakni Rp60 miliar!

Permintaan uang haram tersebut diduga berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Geram: Minta IDI Bertindak Cepat Cabut Izin Dokter Obgyn Terduga Lecehkan Pasien di Garut

Alur suap ini diduga melibatkan perantara, yaitu WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Diduga, Arif Nuryanta menggunakan WG sebagai kurir untuk menyampaikan "permintaan khusus" kepada pihak PT Wilmar.

Halaman:

Tags

Terkini