Setelah menerima sejumlah uang suap yang fantastis itu, Arif Nuryanta diduga kuat memainkan perannya dengan menunjuk langsung para hakim yang akan mengadili perkara korupsi CPO tersebut.
"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Tatapan Sengit Garuda Muda ke Semifinal: Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Lawan Korea Utara
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tandasnya.
Pengungkapan peran Ketua PN Jaksel ini semakin memperdalam skandal korupsi CPO dan mencoreng citra lembaga peradilan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, demi tegaknya hukum di negeri ini.(*)