Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meledak dan menyeret sejumlah nama penting.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum anggota DPRD OKU diduga kuat menagih "imbalan jasa proyek" kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Yang mengejutkan, imbalan tersebut dijanjikan akan cair sebelum Lebaran 2025, seolah menjadi "THR proyek" bagi para oknum tersebut.
Baca Juga: Nokia Lumia Max: Spesifikasi Gahar dan Fitur Premium, Siap Guncang Pasar Smartphone
Setyo menyebut tiga nama yang diduga terlibat aktif dalam penagihan ini: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).
"Saudara N (Kadis PUPR) menjanjikan akan memberikan imbalan tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah direncanakan," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Sembilan proyek yang dimaksud merupakan hasil "pokir" (pokok-pokok pikiran DPRD) yang disetujui pemerintah daerah, meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Baca Juga: Nokia Moonwalker 5G: Performa Super Kencang dengan Baterai Monster 8.900mAh
Selain tiga oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan KPK dapat mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan, Mulai April 2025
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengakar di berbagai daerah.(*)