Sulawesinetwork.com - Di tengah upaya pemerintah menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng rakyat, Minyakita, praktik curang kembali mencuat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/3/2025), menemukan bahwa tiga perusahaan diduga melakukan pelanggaran serius:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Baca Juga: Mega Korupsi Mengintai PLN: Proyek PLTU Mangkrak, Negara Rugi Triliunan!
Modus operandinya? "Minyakita" yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750-800 ml.
Tak hanya itu, harga jualnya pun melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai Rp18.000 per liter.
“Inilah bencana yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran.
Baca Juga: Ramadhan Berkah, Hj. Astati Tajuddin Tebar Kebaikan: Dari Bagi Takjil hingga Santuni Panti Asuhan
Penutupan dan pencabutan izin pun dilayangkan. "Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan rakyat," tandasnya.
Temuan ini diunggah Amran di media sosial, memicu reaksi keras publik.
Kasus ini seolah mengulang kejadian Januari 2025, saat Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus 5G: Ditenagai Snapdragon 695, RAM Besar, dan Baterai Tahan Lama
Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran:
- Tidak memiliki izin dari BPOM untuk Minyakita.
- Tidak memiliki izin aktivitas pengemasan.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar Kemendag.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO.
- Mengemas Minyakita di bawah volume 1 liter.
Ribuan botol dan kardus Minyakita disita, dan Mendag Budi menyebut pelanggaran ini sebagai salah satu penyebab harga Minyakita tak turun.