Sulawesinetwork.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Polemik Kades Benteng Malewang: DPRD Turun Tangan!
Lantas, bagaimana fakta terkini yang diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, terkait skandal dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Pengkondisian Rapat Optimasi Hilir
Baca Juga: Ramadan 2025: Keistimewaan Bulan Suci yang Penuh Berkah dan Ampunan
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyatakan Riva bersama dua tersangka lain diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.
Hal tersebut menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Nokia Moonwalker: Kamera 108MP dengan Sensor Zeiss, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai 7000mAh Siap Guncang Pasar?
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
Prabowo Tegaskan Prinsip Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Danantara
UICI Gelar Wisuda Perdana, Rektor Tekankan Inovasi dan Akses Pendidikan Digital untuk Indonesia Emas 2045
Nokia T21: Tablet Tangguh dengan Layar 2K, Baterai Tahan Lama dan Harga Terjangkau?
Tegas! Guru Madrasah dan PAI Wajib Ikut Pendidikan Profesi, Ini Aturan Ketat dan Batas Waktunya!