Dengan kondisi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.
Qohar juga menyebut produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.
Baca Juga: Kepala BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia
Penolakan Produksi Minyak Mentah KKKS
Qohar menjelaskan, saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian impor minyak mentah. Penolakan itu dilakukan dengan membuat berbagai alasan.
Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Baca Juga: STOP Mengharap Pembagian Sapi!
Alasan kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," terang Qohar.
Mens Rea dalam Proses Impor Minyak Mentah
Dalam kesempatan yang sama, Qohar mengklaim adanya dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut.
"Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ungkap Qohar.
Qohar juga menuturkan rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Pengaturan itu diduga dilakukan dengan pengkondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan.
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Nokia Moonwalker: Kamera 108MP dengan Sensor Zeiss, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai 7000mAh Siap Guncang Pasar?
Penerapan FWA bagi ASN Saat Libur Lebaran 2025, Ini Kata MenPAN-RB
Prabowo Tegaskan Prinsip Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Danantara
UICI Gelar Wisuda Perdana, Rektor Tekankan Inovasi dan Akses Pendidikan Digital untuk Indonesia Emas 2045
Nokia T21: Tablet Tangguh dengan Layar 2K, Baterai Tahan Lama dan Harga Terjangkau?
Tegas! Guru Madrasah dan PAI Wajib Ikut Pendidikan Profesi, Ini Aturan Ketat dan Batas Waktunya!