hukrim

Sidang Perdana Tom Lembong Memanas: Pengacara Sebut Kasus Impor Gula Rekayasa Hukum, Motif Politik Diduga Kuat

Jumat, 7 Maret 2025 | 14:00 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong.

Sulawesinetwork.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berlangsung panas.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah rekayasa hukum yang sarat dengan muatan politik.

Dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025), Ari Yusuf Amir memaparkan sejumlah fakta yuridis yang menurutnya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Baca Juga: Manuver KPK Picu Kekhawatiran Kubu Hasto: Praperadilan Terancam Gugur?

"Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun," ujarnya kepada awak media.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidakwenangan absolut Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara ini.

Ari berargumen bahwa kasus ini seharusnya ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mengingat dakwaan terkait dengan perkara pangan.

Baca Juga: TPG Guru Madrasah Cair Akhir Maret 2025! Ini Langkah Cepat dan Taktis Kemenag

Selain itu, Ari mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam importasi gula Kemendag tahun 2015-2016.

Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena hanya memaparkan tindakan administratif Tom Lembong tanpa menguraikan secara rinci unsur perbuatan melawan hukum.

"Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara, atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan," tegas Ari, merujuk pada Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Begini Cara Menukar Uang Baru yang Aman untuk Lebaran

Ari juga menyoroti penggunaan laporan audit BPKP oleh penuntut umum, yang menurutnya bertentangan dengan hasil audit BPK. Ia menilai dakwaan terhadap Tom Lembong sebagai bentuk rekayasa hukum yang didorong oleh perbedaan haluan politik.

"Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini