hukrim

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Jaksa Soroti Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula

Jumat, 7 Maret 2025 | 08:10 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong, kini menghadapi dakwaan serius terkait kasus impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti tindakan Tom Lembong yang dinilai kontroversial, yaitu penunjukan koperasi milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS), didakwa telah melakukan importasi gula secara melawan hukum.

Baca Juga: Dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Gemuruh Kentongan Bambu Buka Collaborative Fest Ramadhan 2025 di Bulukumba

Tindakan mereka dianggap menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong menunjuk empat induk koperasi milik TNI-Polri, yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri, dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), untuk menstabilkan harga gula.

Yang menjadi sorotan, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya memiliki kapasitas dan wewenang untuk mengendalikan harga gula.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bagikan Takjil Buka Puasa dan Gelar Kegiatan Ngaji On The Road

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Penunjukan koperasi TNI-Polri ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa Tom Lembong tidak memilih BUMN yang lebih kompeten? Apakah ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini? Pertanyaan-pertanyaan ini yang akan terus digali dalam persidangan selanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam importasi gula pada periode 2015-2016.

Baca Juga: Banjir Jakarta Mulai Surut! 122 RT Pulih, Warga Mulai Bersihkan Sisa Material

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan Tom Lembong dan CS mencapai Rp578 miliar.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Halaman:

Tags

Terkini