hukrim

Sidang Perdana Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Terbitkan 21 Izin Tanpa Restu Kemenperin

Jumat, 7 Maret 2025 | 04:45 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, menghadapi dakwaan serius dalam sidang perdana kasus dugaan impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada periode 2015-2016.

Dakwaan ini bermula dari rapat koordinasi kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyatakan bahwa stok gula konsumsi nasional masih mencukupi.

Baca Juga: Tragedi Situbondo: Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendum Demokrat

Rapat tersebut tidak merekomendasikan impor gula dan justru menginstruksikan Mendag, yang saat itu dijabat Tom Lembong, untuk mengirim surat kepada kepala daerah agar melakukan operasi pasar.

Namun, JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong justru menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar JPU.

Baca Juga: Jeritan Sahabat: Nikita Mirzani Ditahan, Benarkah Tumbal Politik di Tengah Badai Korupsi?

Penerbitan 21 persetujuan impor ini, menurut JPU, dilakukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.

Namun, tindakan Tom Lembong ini dinilai bertentangan dengan hasil rapat koordinasi dan prosedur yang berlaku.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula.

Baca Juga: Banjir Jakarta Mulai Surut! 122 RT Pulih, Warga Mulai Bersihkan Sisa Material

Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam pengambilan keputusan strategis terkait komoditas pangan.(*)

Tags

Terkini