Kode Etik dan Tindakan Tegas Peradi
Sebelumnya, organisasi advokat DPN Peradi Bersatu telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembekuan berita acara sumpah Razman.
Baca Juga: Fenomena War Tiket Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan
Hal ini dilakukan setelah ia dianggap mengganggu jalannya persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman pun kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengulang kesalahan serupa. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya. Insyaallah, seluruhnya akan kami taati," ujarnya usai sidang etik.
Bahkan, ia menyatakan dukungan terhadap penindakan tegas jika ada anggota tim kuasa hukumnya yang kembali menimbulkan kegaduhan di persidangan.
Baca Juga: Nokia C200: Smartphone Entry-Level dengan Kualitas Andal dan Harga Terjangkau
"Kalau ada yang membuat kerusuhan lagi, saya akan minta supaya ditindak secara hukum," tegasnya.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, turut menekankan pentingnya advokat dalam menjaga kode etik agar tidak merugikan kliennya.
"Ya betapa pun hebatnya advokat, kalau dia tidak memegang kode etik dengan baik, dia berpotensi merugikan kliennya," ujar Otto Hasibuan dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu 15 Februari 2025 di hadapan media.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!
Namun, Otto belum memberikan kepastian apakah permintaan maaf Razman cukup untuk memulihkan statusnya sebagai advokat.
"Nanti suatu saat bisa kami jelaskan," ucapnya.
Sanksi untuk Tim Kuasa Hukum Razman
Tak hanya Razman, salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, juga menghadapi sanksi berat setelah aksinya yang menjadi sorotan publik.