hukrim

11 Warga Ditangkap, Berikut 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Polisi di Balangtaroang

Rabu, 24 Juli 2024 | 06:10 WIB
(Ilustrasi) Berikut 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Polisi di Balangtaroang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. (1ST)

Sulawesinetwork.com - Kepolisian Resor Bulukumba telah menahan 11 warga Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota polisi yang bertugas di Sat Intelkam Polres Bulukumba, berinisial AS, pada 20 Juni 2024.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, membenarkan penahanan tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024! Golkar Lakukan Survei Pasangan Calon, Siapa Saja yang Diunggulkan?

"Iya, 11 orang sudah ditahan dengan status tersangka," ungkap Abustam pada Selasa, 23 Juli 2024.

Berikut 5 fakta kasus pengeroyokan polisi di Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

1. Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Kajari Bantaeng Tegaskan Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Tak Terkait Politik

2. Kronologi Kejadian

Insiden pengeroyokan bermula ketika AS kedapatan berduaan dengan seorang wanita berinisial BJ di rumahnya di Desa Balangtaroang pada 20 Juni 2024.

Sekelompok warga yang mencurigai gerak-gerik AS, yang sering bertamu ke rumah BJ pada malam hari, melakukan penggerebekan.

Situasi sempat memanas, karena warga yang emosi meluapkan kekesalannya dengan diduga menganiaya AS.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok, 11 Warga Bulukumba Ditahan: Kronologi Lengkap Insiden di Desa Balangtaroang

Halaman:

Tags

Terkini