Sulawesinetwork.com - Status tersangka yang disandang oknum anggota DPRD Sulsel berinisial SA terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Sidrap.
Pasalnya, dugaan pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo hingga saat belum ada titik terang.
Padahal, penetapan SA sebagai tersangka bersama ketua panitia pengadaan Abdul Razak dan pejabat pembuat komitmen, Panaco dilakukan sejak 2015 silam.
Baca Juga: KPU Sulsel Diintruksikan Selidiki Dugaan Markup Suara Caleg DPRD Sulsel di Dapil Sulsel VII
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah gelar perkara dilaksanakan sepekan sebelum diputusan penetapan.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu mengaku jika prosesnya masih terus berjalan.
Dimana menurutnya, Kejati Sulsel sama sekali belum pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Temukan ada Swakelola DAK Rp34 Miliar tidak Sesuai Juknis
"Belum tahu tindakan hukumnya, SP3 atau belum,” jelasnya dilansir, Rabu, 29 Mei 2024.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap ketiganya karena diduga kuat telah bekerjasama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar.
Dimana anggaran tersebut berasal dari dana sharing pendapatan dan belanja daerah dan pendapatan belanja negara pada tahun 2011.
Baca Juga: KPU Bulukumba Tetapkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Dimana dalam pelaksanaan proyek itu, perusahaan milik SA, CV. Istana Ilmu mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software).
Pengadaan itu dilakukan untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.