Sulawesinetwork.com - Setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penetapan tersebut terungkap bahwa penyerahan uang dari SYL kepada Firli bukan hanya dilakukan sekali saja.
Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Baca Juga: Jangan Ragu Lapor Temuan Pelanggaran Kampanye, Haram Bagi Bawaslu Abaikan Laporan
"Tim penyidik menemukan fakta penyidikan bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Meski demikian mantan Kapolres Kota Solo itu tidak merinci berapa kali pertemuan dilakukan untuk menyerahkan uang kepada Firli Bahuri.
Selain itu, Kombes Ade juga tidak menyebutkan berapa total uang yang diserahkan kepada Firli dalam beberapa kali pertemuan tersebut.
"Perkembangannya akan kita update nanti kepada semyan rekan-rekan sekalian. Kita penyidik akan transparansi dalam melakukan penyidikan ini," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi atas penanganan dugaan korupsi di Kementan tahun 2021.
Baca Juga: LKBH GEMA Edukasi Peran Pemuda dalam Konestetasi Pemilu 2024 Melalui Dialog Politik Hukum
Sebelumnya juga, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementan.(*)