Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus curanmor ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Kompol Benny Pornika menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi, terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan waktu kejadian antara Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO.
Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, dan 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Baca Juga: Filosofi Kain Kajang, Hari Jadi Bulukumba ke-66 Usung Tema Pembangunan Berkarakter dan Berkelanjutan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO. (*)