Sulawesinetwork.com - Kasus penganiayaan sadis terhadap seorang anak SMP di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya memasuki babak baru.
PN (44), ayah kandung korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba pada Rabu (27/8/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi Minggu (24/8/2025) di rumah pelaku. Korban berinisial S (15) diikat tangan dan kakinya, lalu disiksa menggunakan selang air, kayu balok, dan bambu. Bahkan hingga Senin pagi (25/8/2025), korban masih dalam keadaan terikat.
Baca Juga: Halijah Warga Palakka Raih Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes BRI, Bupati Barru Beri Apresiasi
Warga yang mengetahui kejadian langsung melapor ke polisi. Tim Polsek Kajang dan Polres Bulukumba segera turun, membebaskan korban, lalu mengevakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba.
Setelah dua hari perawatan intensif, kondisi korban kini berangsur pulih dan sudah kembali ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan aksi kekerasan terjadi karena pelaku marah saat korban tidak menggiring sapi ke kandang.
Baca Juga: Luhut Ungkap Dukungan Prabowo untuk Bentuk Bank Genetik, Siap Produksi Bibit Unggul Pertanian
“Menurut keterangan korban, ia disiksa ayah kandungnya karena tidak menggiring sapi milik pelaku,” jelasnya.
Meski PN belum tertangkap karena melarikan diri, polisi sudah memeriksa korban serta sejumlah saksi.
Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan PN ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Bekerjasama untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel
Polisi juga menggandeng Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Bulukumba untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami terus memburu pelaku hingga tertangkap. Mohon dukungan masyarakat agar tersangka segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Ali. (*)