Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusun

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kelanjutan insentif PPN DTP dan program FLPP untuk mendukung sektor perumahan tahun 2026. (Dok DJP)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kelanjutan insentif PPN DTP dan program FLPP untuk mendukung sektor perumahan tahun 2026. (Dok DJP)

Sulawesinetwork.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Dalam beleid itu disebutkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun) pada periode Juli hingga Desember 2025.

Baca Juga: Jadi Pemateri PKP PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Jufri Rahman: Pelayanan Publik Adalah Wajah Pemerintah

"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," demikian tertulis dalam bunyi aturan tersebut.

Adapun, syarat untuk mendapatkan insentif itu, yakni harga jual maksimal Rp5 miliar dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 35 Bacalon Ketua KNPI Kecamatan Ramaikan Muscam September 2025

Di sisi lain, rumah juga harus mempunyai kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari developer atau pengembang kepada konsumen.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi PMK Nomor 60 Tahun 2025.

Baca Juga: Dukung Kabupaten/Kota Sehat, Sekda Sulsel Paparkan 10 Langkah dan Inovasi Pemprov

Dalam Pasal 7, dijelaskan terkait PPN DTP yang disebut telah diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X