Untung Ada Suara Batuk yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan Oknum Polisi Terhadap Tahanan Wanita

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:21 WIB
Tahanan wanita di Luwu nyaris jadi korban pemerkosaan oknum polisi. (Foto: Ilustrasi by pixabay.com - INDEPENDENMEDIA.ID)
Tahanan wanita di Luwu nyaris jadi korban pemerkosaan oknum polisi. (Foto: Ilustrasi by pixabay.com - INDEPENDENMEDIA.ID)

Sulawesinetwork.com - Seorang oknum polisi berinisial Bripka ML diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berusia 50 tahun di ruang tahanan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.

Aksi bejat tersebut gagal setelah terdengar suara batuk dari ruang tahanan lain yang membuat pelaku khawatir aksinya diketahui.

Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan, saat kejadian Bripka ML sedang bertugas jaga tahanan. Pelaku memasuki sel perempuan dengan alasan hendak buang air kecil, namun justru melakukan pelecehan kepada korban.

Baca Juga: Disaksikan Forkopimda, Dua Anggota DPRD Bantaeng Resmi Dilantik

“Terduga ini memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil, tapi saat melewati tempat tidur korban, di situlah terjadi pelecehan,” ungkap Mirwan.

Korban berusaha menghindar dan menepis tangan pelaku. Saat pelaku mencoba melanjutkan aksinya, suara batuk dari tahanan lain membuatnya menghentikan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Dorong Inovasi Pangan Lokal untuk Atas Stunting

Hasil penyelidikan mengungkap Bripka ML telah tiga kali melakukan pelecehan terhadap korban sejak awal Juli 2025. Dua aksi pertama berupa perabaan lengan, sedangkan pada kejadian ketiga pelaku mencoba melakukan tindakan lebih jauh, yang akhirnya mendorong korban melapor.

Pelaku kini ditahan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari untuk pemeriksaan. Kapolres Luwu AKBP Adnan Luwu menegaskan bahwa pelaku terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Telinga dan Gizi Gratis

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan,” tegas Adnan.

Berkas perkara pelanggaran kode etik ini sedang dipercepat untuk segera disidangkan. Kapolres berkomitmen menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menjaga kehormatan institusi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X