Kantor pusat PT Sritex di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, menjadi target penggeledahan berikutnya pada Selasa, 1 Juli 2025.
Sehari sebelumnya, dua entitas lain yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile, keduanya berlokasi di Karanganyar, juga telah digeledah.
Baca Juga: BKN Perkuat Pengawasan Pengisian JPT, Pastikan Sistem Merit Terlaksana Penuh
Tak ketinggalan, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta, juga menjadi sasaran penyidik.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat," pungkas Harli, menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama besar Sritex ini.
Penemuan uang miliaran rupiah dalam bungkus plastik Disney ini tentunya menambah bumbu misteri dalam kasus korupsi yang sedang bergulir.(*)