Dokter PPDS Predator RSHS Bandung di Tetapkan Sebagai Tersangka: STR Dicabut Permanen, Karir Medis Tamat!

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 16:45 WIB
Tersangka dokter PPDS RSHS Bandung, PAP, digiring polisi usai ditetapkan sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.  (ig @infojawabarat)
Tersangka dokter PPDS RSHS Bandung, PAP, digiring polisi usai ditetapkan sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.  (ig @infojawabarat)

Sulawesinetwork.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus keji yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung

Dr. Priguna Anugerah Pratama (31), kini harus menerima konsekuensi setimpal atas perbuatan bejatnya memperkosa keluarga pasien.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya secara permanen, yang berarti ia tidak akan pernah lagi bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidupnya.

Baca Juga: Nokia N75 Max dan N95 Max: Dua Jagoan 5G dengan Kamera dan Baterai Mumpuni

Keputusan pahit ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada Kamis (10/4/2025).

"Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali)," tegas Aji, mengakhiri spekulasi tentang kemungkinan Priguna untuk kembali ke dunia medis.

Saat ini, Priguna telah mendekam di balik jeruji besi Polda Jawa Barat, menjalani proses hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap seorang wanita berusia 21 tahun.

Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Maraton Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatan kejinya yang terjadi pada 18 Januari 2025.

Terungkapnya kasus ini bermula dari modus operandi pelaku yang memanfaatkan kondisi ayah korban yang tengah kritis.

Priguna dengan liciknya meminta korban untuk mendonorkan darah, namun justru menggunakan kesempatan tersebut untuk membius dan memperkosanya.

Baca Juga: Kabinet 'Merah Putih' Pecah Kongsi Soal Kouta Impor, Prabowo Ingin Hapus, Kemendag Justru Masih Bimbang

Tindakan biadab ini sontak menimbulkan kemarahan dan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Kemenkes RI tidak tinggal diam dan mengambil langkah cepat untuk memberikan efek jera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X