Pengadilan Militer Bebaskan 3 Oknum TNI AL dari Kewajiban Ganti Rugi, Ini 5 Alasannya

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 02:16 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)

Sulawesinetwork.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah memutuskan untuk menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada keluarga korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi pada Januari lalu.

Keputusan ini diambil meskipun dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL.

Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: SKCK: Momok Bagi Mantan Napi, Beban atau Kebutuhan?

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Arif Rachman, SH, MH, memaparkan beberapa alasan yang mendasari penolakan restitusi tersebut:

Kondisi Finansial Terdakwa

Ketiga terdakwa telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AL.

Mereka juga dijatuhi hukuman penjara, dengan Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, serta Rafsin divonis penjara 4 tahun.

Baca Juga: DPR Acungi Jempol Kebijakan Efisiensi Anggaran: Uang Rakyat untuk Kesejahteraan Rakyat!

Kondisi ini membuat mereka dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi.

Keterlibatan Pihak Sipil

Kasus ini juga melibatkan warga sipil, yang proses hukumnya ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keterlibatan pihak sipil ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dari TNI AL.

Baca Juga: Drama di Lampung! Istri Kapolsek Dihadang, Hotman Paris Siap Kirim Surat ke Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X