Sulawesinetwork.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah memutuskan untuk menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan kepada keluarga korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi pada Januari lalu.
Keputusan ini diambil meskipun dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL.
Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: SKCK: Momok Bagi Mantan Napi, Beban atau Kebutuhan?
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Arif Rachman, SH, MH, memaparkan beberapa alasan yang mendasari penolakan restitusi tersebut:
Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AL.
Mereka juga dijatuhi hukuman penjara, dengan Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, serta Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Baca Juga: DPR Acungi Jempol Kebijakan Efisiensi Anggaran: Uang Rakyat untuk Kesejahteraan Rakyat!
Kondisi ini membuat mereka dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi.
Keterlibatan Pihak Sipil
Kasus ini juga melibatkan warga sipil, yang proses hukumnya ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Keterlibatan pihak sipil ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dari TNI AL.
Baca Juga: Drama di Lampung! Istri Kapolsek Dihadang, Hotman Paris Siap Kirim Surat ke Prabowo
Artikel Terkait
Penembakan Massal Terjadi Saat Acara Wisuda Siswa SMA, 2 Orang Tewas Tertembak
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Mengutuk Keras Penembakan Seorang Advokat di Bone
Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja, Kapolres Bone: Akan Tuntaskan Hingga Akar
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti untuk Tidak Masuk Negara Asing dengan Jalur Ilegal
Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi
Perbedaan Sudut Pandang Melihat Kasus Penembakan WNI di Malaysia, PM Anwar Ibrahim Berharap Tak Berpengaruh pada Hubungan dengan Indonesia
Korban Peluru Panas Aparat Malaysia Bertambah, Satu Orang Korban Penembakan 5 WNI yang Sempat Koma Meninggal Dunia
Berkaca dari Pola Sebelumnya, Mendagri Malaysia Klaim Potensi Penyelidikan Tentang Penyelundupan Narkoba atau Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Otoritas Malaysia Selesaikan Identifikasi Biometrik, Korban Meninggal Dunia dalam Kasus Penembakan 5 WNI Terungkap Berasal dari Sumatera Utara