Perhitungan Restitusi yang Tidak Tepat
Majelis hakim menilai ada komponen biaya dalam tuntutan restitusi yang tidak relevan, seperti biaya angsuran mobil.
“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.
Baca Juga: RUU Polri Mengguncang Publik, Puan Maharani Tegaskan Draf yang Beredar Bukan Dokumen Resmi
Nominal Ganti Rugi yang Tidak Sesuai
Nominal ganti rugi yang diajukan dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka berat.
Kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, sehingga besaran nilai ganti rugi yang di tuntut di tolak.
Baca Juga: Nokia 8 Pro: Smartphone dengan Performa Tangguh dan Desain Premium!
Santunan yang Telah Diberikan oleh TNI AL
TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yaitu Rp100 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp35 juta untuk keluarga Ramli.
Hal ini menjadi pertimbangan tambahan bagi majelis hakim.
Sebelumnya, oditur militer menuntut restitusi dengan nominal yang cukup besar, yaitu Rp209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli yang dibebankan kepada Bambang.
Baca Juga: Nokia 8 Pro Akan Hadir dengan Prosesor Canggih, Kamera 64MP ZEISS!
Untuk terdakwa Akbar dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.