Minyakita 'Bocor': Konsumen Meradang, Kemendag Tegaskan Bukan Subsidi!

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 08:35 WIB
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi, (Instagram/minyakita_sukabumi)
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi, (Instagram/minyakita_sukabumi)

Sulawesinetwork.com - Heboh kecurangan takaran Minyakita di pasaran membuat konsumen meradang.

Bagaimana tidak, minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750-800 mililiter!

Praktik curang ini jelas merugikan konsumen yang harus membayar lebih mahal untuk volume minyak yang lebih sedikit.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-48, Rohandi Turut Doakan Bupati dan Wakilnya Sukses Memimpin Gowa

Menanggapi kegaduhan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat dengan memanggil para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (18/3/2025), Kemendag membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukanlah barang bersubsidi.

Baca Juga: Tecno Megapad 11 Resmi Meluncur di Indonesia! Usung Helio G99 dan RAM 16 GB, Ini Harganya

"Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi," tegas Iqbal. "Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini," imbuhnya.

Sebelumnya, Minyakita memang sempat masuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme Domestic Price Obligation (DPO).

Namun, status ini telah dicabut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Baca Juga: Membangun Masyarakat Inklusi yang Peduli Lingkungan dari Desa

Dalam peraturan baru tersebut, Minyakita berubah menjadi produk komersial yang berbasis Domestic Market Obligation (DMO).

Kemendag menegaskan akan menindak tegas para pelaku kecurangan yang merugikan konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X