Dua Dosa Besar, Eks Kapolres Ngada Terancam PTDH: Asusila Anak dan Narkoba Jadi Sorotan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:20 WIB
Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada

Sulawesinetwork.com - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menentukan nasibnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Dua skandal besar, yaitu kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, membuatnya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Nokia Lumia Max: Spesifikasi Gahar dan Fitur Premium, Siap Guncang Pasar Smartphone

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri.

"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut hadir untuk memantau langsung jalannya sidang etik.

Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Kehadiran Kompolnas menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.

Kasus asusila yang menjerat Fajar terbukti dengan adanya delapan video porno yang disita penyidik Polda NTT.

Tak hanya itu, empat korban, termasuk anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun, menjadi bukti nyata kejahatan yang dilakukan Fajar.

Baca Juga: Skandal Suap Proyek PUPR OKU Mengguncang: Oknum DPRD Diduga Tagih 'THR Proyek' Jelang Lebaran!

Selain kasus asusila, Fajar juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dosa tambahan ini semakin memperberat hukuman yang akan diterimanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X