"Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," sebut Nunung.
Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.*
Artikel Terkait
Cek Penjelasan Kategori 2 KIP Kuliah, Pendaftaran Sudah Dibuka
Ahok Diperiksa Skandal Pertamina, Eks Komut Perusahaan BUMN Itu Ngaku Senang Bantu Kejaksaan
Akhirnya Raffi Ahmad Kunjungi Tempat Tinggal Kost Mami Nunung: Kaget, Saya Kira Masih di Rumah Tebet
Gibran: Prabowo Sudah Siapkan Solusi untuk CASN 2024 yang Kepalang Resign, Tinggal Tunggu Pengumuman
Akui Sakit Kanker, Nunung Curhat Susah Tebus Obat ke Raffi karena Mahal: Tidak Boleh Putus Minum Obat
Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti, Ini Daftarnya